Bersiap, Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 10% per 17 Mei 2025

16 Mei 2025
Image Description

Bloomberg Technoz, Jakarta – Indonesia resmi menaikkan tarif pungutan ekspor (PE) untuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya menjadi sebesar 10% dari harga referensi CPO yang diatur Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, tarif PE CPO yang berlaku adalah sebesar 7,5% dari harga referensi. 

Adapun, ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025, sebagai bagian dari tujuan peningkatan produktivitas perkebunan sawit dalam negeri.

Adapun, tarif PE CPO yang baru tersebut berlaku efektif per 17 Mei 2025, alias 3 hari sejak tanggal diundangkan pada 14 Mei 2025.

Aturan itu juga ditujukan guna dapat "memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani," yang juga menajdi bagian pendanaan program biodiesel yang tengah digalakkan pemerintah.

Kebijakan tersebut diharapkan akan memberikan pemasukan yang lebih tinggi bagi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sebagai pemberi dana untuk mendukung perluasan program pencampuran biodiesel dan peremajaan kembali perkebunan sawit tua (replanting).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya resmi mengimplementasikan program mandatori biodiesel B40, bahan bakar minyak berbasis sawit melalui Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024. Hingga April 2025, penyaluran B40 telah mencapai 4,3 juta kiloliter (KL).

Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, program B40 dapat menghemat devisa sebesar Rp147,5 triliun. Adapun, penghemetan devisa yang bisa dilakukan pada skema B35 sebesar Rp122,98 triliun.

(ibn/wdh)