Resmi Terbit! RKAB Pertambangan Berlaku Satu Tahun
Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi ini ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 September 2025. Adapun, melalui regulasi anyar ini maka penyampaian RKAB kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem informasi terintegrasi dan berlaku untuk satu tahun bukan lagi tiga tahun seperti aturan sebelumnya.
Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan ketentuan sebagai berikut.
a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian termasuk perpanjangannya pada tahun berjalan.
b. paling cepat pada tanggal 1 Oktober dan paling lambat pada tanggal 15 November setiap tahunnya untuk IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tahun berikutnya, untuk mendapatkan persetujuan.
Kemudian, Pasal 19 ayat 1 menyebutkan pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Meliputi, pelaksanaan atas RKAB, kualitas air limbah Pertambangan, statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya, statistik penyakit tenaga kerja, rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja dan biaya pelatihan tenaga kerja, pelaksanaan reklamasi, audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sedangkan, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi pelaporan yang berisi:
a. pelaksanaan atas RKAB;
b. kualitas air limbah Pertambangan;
c. konservasi;
d. statistik kecelakaan tambang dan kejadian
berbahaya;
e. statistik penyakit tenaga kerja;
f. rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja dan
biaya pelatihan tenaga kerja;
g. pelaksanaan reklamasi;
h. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan
pemasangan tanda batas;
i. rencana dan realisasi pengelolaan air tambang, dan
pelaksanaan pemantauan geoteknik;
j. rencana dan realisasi penggunaan peralatan
Pertambangan;
Jane Smith
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam quis diam erat. Duis velit lectus, posuere a blandit sit amet, tempor at lorem. Donec ultricies, lorem sed ultrices interdum, leo metus luctus sem, vel vulputate diam ipsum sed lorem.