Sudah Diteken Prabowo, Ini Poin-Poin Penting Isi PP Tambang Terbaru
Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani aturan baru di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid anyar tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 11 September 2025. Regulasi baru ini membawa sejumlah perubahan penting dalam pengelolaan sumber daya minerba nasional.
Pada PP No.39 tahun 2025 ini pertamanya yaitu mengubah terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara yang dapat dilakukan secara lelang dan pemberian prioritas.
Adapun untuk pemberian prioritas kini ditujukan untuk:
a. Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah (UKM), tau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan.
b. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat, serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi.
c. BUMN dan Badan Usaha Swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
Menteri menetapkan rencana pemberian WIUP mineral logam dan batu bara dengan cara prioritas paling sedikit memuat:
a. Lokasi WIUP
b. Luas WIUP
c. Jenis Komoditas
Sementara untuk WIUP mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 17 PP No.39 tahun 2025.
Sementara pada aturan sebelumnya, hanya disebutkan bahwa WIUP mineral logam dan batu bara diperoleh dengan cara lelang. Pada aturan sebelumnya, tak ada pemberian secara prioritas untuk WIUP.
Sedangkan untuk WIUP mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah. Artinya, tidak ada perubahan.
Luas WIUP untuk Koperasi dan UKM
Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2025 ini menyisipkan aturan baru terkait luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan batu bara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah, Ormas, BUMN-BUMD, dan Badan Usaha Swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Aturan tersebut tertuang pada Pasal 26F.
Pasal 26F Ayat (1):
(1) Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam atau WIUP Batu bara untuk Koperasi dan Badan Usaha kecil dan menengah diberikan:
a. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Batu bara.
Pasal 26 F ayat (2):
(2) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batu bara untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, diberikan:
a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau